Dengan mempertimbangkan kebutuhan sarjana pada era global yang diwarnai dengan perkembangan ilmu hukum, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra mengembangkan Pola Ilmiah Pokok Kebudayaan (PIPK) dengan memberi arti khusus kepada Kebudayaan daerah Bali, diharapkan memberikan orientasi yang berdimensi ganda yaitu menghayati masa lalu sebagai pedoman masa depan. Oleh karena itu, kurikulumnya didesain sedemikian rupa sehingga adaptif terhadap perkembangan Universitas Dwijendra.
Demikian juga penekanan PIP ditindak lanjuti dengan kuliah-kuliah praktek yang sangat dekat dengan perkembangan budaya Bali senyatanya dan diberikan oleh dosen dan pakar-pakar dibidangnya.
Masa studi
Kurikulum dengan muatan 155 SKS disusun sedemikian rupa sehingga dapat diselesaikan dalam waktu 8 semester. Percepatan studi dapat dilakukan dengan mengikuti semester sisipan yang sangat menguntungkan mahasiswa. Waktu tercepat yang dapat ditempuh oleh mahasiswa FH UNDWI untuk meraih gelar kesarjanaan adalah 3 tahun 6 bulan.
Staf pengajar
Perkuliahan di Fakultas Hukum Dwijendra diberikan oleh Guru Besar dan sebagian bergelar Master serta Doktor. Jalinan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan praktisi hukum sehingga memberikan tambahan bekal bagi para mahasiswa.
Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Pusat Denpasar terbagi menjadi beberapa Mata Kuliah, yaitu;
MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MPK)
MATA KULIAH KEILMUAN KEAHLIAN (MKK)
MATA KULIAH KEHLIAN BERKARYA (MKB)
MATA KULIAH BERKEHIDUPAN BERKARYA (MBB)
MATA KULIAH PRILAKU BERKARYA (MPB)
|